BAB I
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
- Tata tertib siswa adalah rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap,berucap dan bertindak dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah yang sesuai dengan visi,misi dan tujuan sekolah
- Tata Tertib ini disusun berdasarkan norma-norma atau nilai-nilai yang dianut oleh sekolah dan masyarakat sekitar
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam tata tertib dengan tanggung jawab,konsekwen dan penuh kesadaran
PASAL 2
HAL MASUK SEKOLAH DAN PULANG SEKOLAH
- Semua siswa wajib hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa berbaris di depan kelas masing-masing dipimpin oleh salah satu siswa secara bergantian dengan pendampingan guru dilanjutkan pemeriksaan kerapian kesiapan siswa (kelengkapan pakaian, atribut dan kerapian ), kemudian berjabat tangan dengan guru yang mengajar jam pertama.
- Siswa mengikuti pembiasaan selama 25 menit untuk melakukan Tilawah dan doa awal pelajaran, membaca Teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Kegiatan Literasi.
- Siswa secara bergantian memimpin kegiatan pembiasaan Tilawah dan doa awal pelajaran, pembacaan Teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
- Siswa yang datang terlambat tidak diperbolehkan masuk kelas, sebelum melapor dan mendapat ijin dari petugas /guru piket.
- Siswa yang absen karena benar-benar sakit atau hal lain yang mendesak harus memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada sekolah
- Siswa yang absen karena benar-benar sakit atau hal lain yang mendesak harus memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada sekolah
- Jika memberitahu secara lisan surat ijin menyusul
- Surat keterangan sakit dari orang tua diperbolehkan maksimal 2 hari, bila sakit lebih dari 2 hari harus ada surat keterangan dokter.
- Surat ijin dari orang tua karena alasan lain /kepentingan dengan keluarga maksimal 1 hari selebihnya dianggap alpadan tidak boleh lebih dari 4 kali dalam satu semester
- Siswa alpa tidak boleh melebihi 15% dalam satu semester,kalau lebih akan mempengaruhi kenaikan kelas
- Urusan dengan keluarga sebaiknya dikerjakan di luar jam sekolah atau waktu libur sehingga tidak mengganggu jam belajar efektif di sekolah.
- Siswa yang absen tanpa keterangan mendapatkan konsekwensi sesuai kesepakatan
- Siswa mengakhiri pelajaran setelah tanda bel dibunyikan.
- Siswa wajib membaca doa akhir pelajaran sesuai dengan agama yang dianut dipimpin salah satu siswa secara bergantian.
- Siswa wajib memberikan penghormatan pada guru dipimpin oleh salah satu siswa sebelum pulang dan berjabat tangan dengan guru yang mengajar jam terakhir
PASAL 3
LARANGAN SISWA
1. Dilarang melakukan Tindak Kriminal
2. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Wawasan Wiyata Mandala, antara lain:
3. Membawa barang-barang elektronik yang tidak digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan petunjuk guru