Home » TATA TERTIB SEKOLAH

TATA TERTIB SEKOLAH

BAB I

PASAL 1

KETENTUAN UMUM

  1. Tata Tertib ini disusun berdasarkan norma-norma atau nilai-nilai yang dianut oleh sekolah dan masyarakat sekitar
  2. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam tata tertib dengan tanggung jawab,konsekwen dan penuh kesadaran

PASAL 2

HAL MASUK SEKOLAH DAN PULANG SEKOLAH

  1. Siswa berbaris di depan kelas masing-masing dipimpin oleh salah satu siswa secara bergantian dengan pendampingan guru dilanjutkan pemeriksaan kerapian kesiapan siswa (kelengkapan pakaian, atribut dan kerapian ), kemudian berjabat tangan dengan guru yang mengajar jam pertama.
  2. Siswa mengikuti pembiasaan selama 25 menit untuk melakukan Tilawah dan doa awal pelajaran, membaca Teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Kegiatan Literasi.
  3. Siswa secara bergantian memimpin kegiatan pembiasaan Tilawah dan doa awal pelajaran, pembacaan Teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
  4. Siswa yang datang terlambat tidak diperbolehkan masuk kelas, sebelum melapor dan mendapat ijin dari petugas /guru piket.
  5. Siswa yang absen karena benar-benar sakit atau hal lain yang mendesak harus memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada sekolah
  6. Siswa yang absen karena benar-benar sakit atau hal lain yang mendesak harus memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada sekolah
    1. Jika memberitahu secara lisan surat ijin menyusul
    2. Surat keterangan sakit dari orang tua diperbolehkan maksimal 2 hari, bila sakit lebih dari 2 hari harus ada surat keterangan dokter.
    3. Surat ijin dari orang tua karena alasan lain /kepentingan dengan keluarga maksimal 1 hari selebihnya dianggap alpadan tidak boleh lebih dari 4 kali dalam satu semester
    4. Siswa alpa tidak boleh melebihi 15% dalam satu semester,kalau lebih akan mempengaruhi kenaikan kelas
  7. Urusan dengan keluarga sebaiknya dikerjakan di luar jam sekolah atau waktu libur sehingga tidak mengganggu jam belajar efektif di sekolah.
  8. Siswa yang absen tanpa keterangan mendapatkan konsekwensi sesuai kesepakatan
  9. Siswa mengakhiri pelajaran setelah tanda bel dibunyikan.
  10. Siswa wajib membaca doa akhir pelajaran sesuai dengan agama yang dianut dipimpin salah satu siswa secara bergantian.
  11. Siswa wajib memberikan penghormatan pada guru dipimpin oleh salah satu siswa sebelum pulang dan berjabat tangan dengan guru yang mengajar jam terakhir

PASAL 3

LARANGAN SISWA


1. Dilarang melakukan Tindak Kriminal

  • Memalsu tanda tangan orang tua, guru, wali kelas dan petugas keuangan.
  • Mengambil barang milik orang lain di dalam maupun di luar sekolah.
  • Berkelahi atau main hakim sendiri.
  • Melakukan tindakan Bullying (perilaku kekerasan fisik maupun mental yang dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan cara melakukan penyerangan atau mengintimidasi orang lain), seperti: menghina, mengejek, memanggil bukan nama aslinya atau memperlakukan di depan orang banyak.
  • Membawa senjata tajam,senjata api dan sejenisnya tanpa ijin guru.
  • Melukai warga sekolah atau masyarakat dengan senjata tajam atau api.
  • Melakukan tindak kriminal sampai berurusan dengan pihak yang berwajib.
  • Membawa,melihat atau mengedarkan gambar-gambar,buku,majalah,CD dan semacamnya yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
  • Melakukan tindakan pornografi atau pornoaksi,pelecehan seksual di sekolah maupun di luar sekolah.
  • Menikah, hamil, menghamili, memperkosa dan berzina.
  • Membawa, menjual atau mengkonsumsi rokok, minum-minuman keras di sekolah maupun di luar sekolah.
  • Membawa,memakai atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan berbahaya (NARKOBA).
  • Mengancam, memalak, berjudi dan sejenisnya baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  • Membentuk genk atau menjadi anggota genk yang terlarang baik di sekolah maupun di luar sekolah.


2. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Wawasan Wiyata Mandala, antara lain:

  • Berdandan, memakai perhiasan atau asesoris yang berlebihan di luar ketentuan sekolah yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar, bangsa dan agama.
  • Berkuku panjang dan memakai warna kuku.
  • Berada dan bermain-main di tempat parkir.
  • Membeli makanan dan minuman pada saat jam pelajaran berlangsung.
  • Meloncat pagar atau dinding sekolah.
  • Berbicara kotor,mengumpat,menggunjing,menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak sopan.
  • Meninggalkan kelas pada saat pembelajaran berlangsung tanpa ijin guru yang mengajar.
  • Mengganggu jalannya pembelajaran baik di kelasnya maupun kelas lain.
  • Masuk kelas lain tanpa ijin.
  • Menerima tamu tanpa ijin.
  • Merusak fasilitas sekolah atau hal-hal lain yang merugikan sekolah.
  • Membawa kendaraan bermotor ke sekolah atau menitipkan kendaraan bermotor pada masyarakat di lingkungan sekitar sekolah.
  • Meninggalkan ruang kelas dalam keadaan kotor.
  • Membawa dan membunyikan alat musik tanpa ijin guru.
  • Membawa barang-barang elektronik yang tidak digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan petunjuk guru .


3. Membawa barang-barang elektronik yang tidak digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan petunjuk guru

PASAL 4

PAKAIAN DAN RAMBUT

  • Setiap siswa wajib memakai seragam beserta atribut lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah, sebagai berikut:
  • Senin dan Selasa Pakaian atas Putih bawah Biru Donker lengkap dengan dasi, topi, sabuk hitam, sepatu hitam kaos kaki warna putih polos, baju dimasukkan dengan rapi dan bagi siswa putri jilbab warna putih sesuai dengan ketentuan sekolah
  • Rabu dan Kamis Pakaian atas Batik khas Sekolah SMP Negeri 1 Diwek, sepatu hitam, kaos kaki warna putih polos, bagi siswa putri berjilbab sesuai ketentuan sekolah
  • Setiap siswa wajib memakai seragam beserta atribut lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah, sebagai berikut:
  • Jum’at memakai Pakaian Pramuka lengkap sepatu hitam, kaos kaki hitam, kecuali ada kegiatan sekolah menyesuaikan dengan kegiatan tersebut
  • Panjang kaos kaki minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Rambut dipotong yang rapi tidak boleh melebihi krah baju, alis dan telinga sesuai dengan ketentuan sekolah dan kepribadian pelajar,bersih dan tidak boleh diwarnai (disemir).

PASAL 5

HAK SISWA

  • Siswa berhak mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran baik intrakurikuler maupun kokurikuler (P5)
  • Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama selama tidak melanggar tata tertib.
  • Siswa berhak meminjam buku-buku diperpustakaan dengan mentaati peraturan yang berlaku.
  • Siswa berhak menggunakan fasilitas tempat belajar,laboratorium, komputer dan fasilitas lainnya selama tidak melanggar tata tertib.
  • Siswa berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan minat selama tidak melanggar tata tertib.

PASAL 5

HAK SISWA

  • Siswa berhak mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran baik intrakurikuler maupun kokurikuler (P5)
  • Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama selama tidak melanggar tata tertib.
  • Siswa berhak meminjam buku-buku diperpustakaan dengan mentaati peraturan yang berlaku.
  • Siswa berhak menggunakan fasilitas tempat belajar,laboratorium, komputer dan fasilitas lainnya selama tidak melanggar tata tertib.
  • Siswa berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan minat selama tidak melanggar tata tertib.

BAB II

PELANGGARAN, DAN KONSEKUENSI

  • Setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan diberikan bimbingan, pembinaan dan konsekuensi sesuai dengan jenis pelanggaran sebagai bentuk tanggung jawab.

BAB III

LAIN –LAIN

  • Tata Tertib siswa ini bersifat mengikat,selama masih menjadi siswa di SMP Negeri 1 Diwek.
  • Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini akan diatur sekolah.
  • Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BAB III

LAIN –LAIN